Beranda | Artikel
Antara Pegawai Akuntansi dan Akuntan?
Jumat, 1 Mei 2015

Profesi akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada suatu perusahaan (pegawai akuntansi).

1. Pegawai Akuntansi

Pegawai Akuntansi adalah Karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

Pegawai Akuntansi berguna untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:

  • Perencanaan. Berdasarkan informasi ekonomi yang tepat, dapat disusun rencana kerja yang baik untuk pelaksanaan kegiatan tahap berikutnya.
  • Pengendalian. Berdasarkan rencana dan penerapan asistem akuntansi yang baik, dapat dikontrol atau dinilai jalannya kegiatan perusahaan.
  • Pertanggungjawaban
    Setelah diadakan pencatatan terhadap semua transaksi dan kejadian, pada akhir periode disusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada pemilik atau pihak ekstern lain.

2. Akuntan (Akuntan Publik)

Akuntan Publik adalah akuntan yang bekerja dengan membuka kantor akuntan publik (KAP) yang memberikan pelayanan kepada perusahaan dalam bidang audit, penyusunan sistem akuntansi dan jasa lainnya secara independen.

Akuntansi publik merupakan suatu bidang kegiatan yang dilakukan oleh para akuntan publik, akuntan publik menyediakan berbagai macam jasa untuk membantu perusahaan yang antara lain berupa jasa perpajakan, jasa auditing atau pemeriksaan atas kewajaran laporan keuangan, dan jasa konsultasi manajemen. Berbagai jasa yang diberikan oleh akuntan publik tersebut memunculkan bidang-bidang spesialisasi dalam akuntansi yaitu Akuntansi perpajakan, Pemeriksaan akuntansi, dan jasa konsultasi manajemen.

Akuntansi Perpajakan

Setiap perusahaan selalu berhubungan dan berurusan dengan masalah perpajakan. Untuk itu, sebuah perusahaan membutuhkan akuntan yang mengetahui konsep, metode, cara pelaporan, dan peraturan/undang-undang perpajakan. Dalam hal ini, akuntan bertugas antara lain membantu menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan pajak tersebut didasarkan pada Laporan Perhitungan Rugi Laba perusahaan. Selain itu, akuntan juga berperan dalam perencanaan pajak (misalnya memberikan nasihat tentang cara meminimalkan laba jika memungkinkan, metode akuntansi yang diterapkan), pelaksanaan administrasi perpajakan (misalnya mengisi Surat Pemberitahuan Pajak-SPT), atau mewakili perusahaan di kantor pajak. Berbagai pekerjaan akuntan yang berhubungan dengan masalah perpajakan itulah yang dinamakan akuntansi perpajakan.

Pemeriksaan Akuntansi (Auditing)

Laporan keuangan suatu perusahaan perlu dinilai kelayakan dan kewajarannya sebelum laporan itu diinformasikan kepada pihak luar. Suatu laporan keuangan dapat dikatakan layak dan wajar apabila telah sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Untuk itu, sebelum laporan keuangan tersebut dikeluarkan untuk kepentingan publik perlu diperiksa terlebih dahulu agar laporan itu dapat dipercaya. Pemeriksaan tersebut diawali dengan melakukan pemeriksaan terhadap data-data akuntansi yang ada di perusahaan serta memeriksa kecermatan dalam melakukan pembukuan terhadap data-data tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akuntan publik yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala. Selain melakukan pemeriksaan mereka memberikan pendapat dan penilaian secara bebas mengenai kejujuran dan kebenaran dari laporan keuangan tersebut.

Jasa Konsultasi Manajemen (Management Advisory Service)

Jasa konsultasi manajemen merupakan pelayanan yang diberikan oleh akuntan publik (ekstern) mengenai berbagai masalah manajemen yang timbul dalam perusahaan. Kegiatan ini antara lain membantu pimpinan perusahaan dalam membuat anggaran sebagai alat perencanaan dan pengawasan.

Dapat disimpulkan bahwa pegawai akuntansi dan akuntan merupakan profesi yang berbeda dari segi tugas dan wewenang masing2, sedangkan persamaan mereka adalah sama-sama memberikan output sistem informasi akuntansi baik yg di perlukan pihak internal ataupun eksternal.

Oleh: Sakif Bahamisah – Product Consultant at PT Zahir Internasional (Malang Branch)

Artikel ini hasil kerjasama dengan  .

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

 


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4578-antara-pegawai-akuntansi-dan-akuntan.html